| hitaM Putih |

hanya beberapa catatan...

Thursday, February 23, 2006

Eks Pengungsi Timor-Timur : Kecian Deh Lu..!


Setelah Desember 2005; Pemerintah Nasional tidak akan lagi memberikan dukungan program dan dana khusus bagi penanganan pengungsi (termasuk eks pengungsi Timor-timur). Agen PBB segera keluar setelah Desember atau akhir Januari 2005; lantas bagaimana nasib eks pengungsi?

Desember tiba-tiba menjadi menakutkan. Banyak kemungkinan yang akan terjadi setelah “bulan bahagia” ini.

***

Mulai 1 Januari; Pusat Stop Dukungan

Kesepakatan pertemuan nasional evaluasi penanganan pengungsi di 12 propinsi, di Jogjakarta, Desember 2004, menetapkan bahwa tahun 2005 ditetapkan sebagai tahun terakhir penuntasan masalah pengungsi di 12 propinsi Indonesia (selain Aceh dan Nias). Itu berarti; tidak ada lagi bantuan sektoral nasional dari APBN (misalnya pembangunan settlement, BBR, KUBE, dll) setelah 31 desember 2005.
Menteri Sosial sudah bersurat kepada 12 Gubernur sebagai pemberitahuan, termasuk NTT. Sebagai bentuk “pemutusan” dukungan tersebut; Pemerintah Nasional memberikan bantuan “terakhir” dalam bentuk dana BBR dan Dana Terminasi sebesar 14 milyar sebagai ‘dana akhir pusat’.

Masalah Sisa Eks Pengungsi Ditanggung Pemda

Setelah Desember 2005, masalah pengungsi yang masih tersisa diserahkan ke pemerintah masing-masing Propinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota masing-masing.
Sampai hari ini belum ada DPRD PROPINSI DAN KABUPATEN YANG memberikan ALOKASI DANA KHUSUS UNTUK PENANGANAN PENGUNGSI DI TINGKAT PROPINSI DAN KABUPATEN.

Agen UN Segera Keluar Timor Barat

Sementara UNHCR sudah “pamitan”dari Timor Barat; sejak 15 Desember dan segera keluar dari timor barat pada 31 desember 2005.
IOM juga sedang melakukan evaluasi akhir. UNDP sendiri kabarnya sudah mulai kesulitan dalam ‘fund raising’.
Kita : WELCOME TO THE REAL WORLD

Kondisi ini berkemungkinan partnership Oxfam, CIS dan YPI jadi PEMAIN TUNGGAL di Timor barat saat ini yang memfokuskan kerjanya mendukung eks pengungsi Timor-timur dan integras masyarakat lokal secara khusus.
Gambaran baseline kita menggambarkan bahwa; sampai November 2005; masih ada sekitar delapan ribuan kk eks pengungsi yang masih menempati lokasi sementara di Kupang dan Belu dengan permasalahan mereka yang spesifik.
Kita tidak hanya akan berhadapan dengan ‘membanjirnya’ permintaan follow up AP langsung dari pengungsi ke staf/kantor kita, tetapi juga akan semakin meningkat harapan dan ‘permintaan’ dari PEMDA terhadap Oxfam, CIS dan YPI; sementara kapasitas kita terbatas.
Kebijakan pemerintah ini berbanding terbalik dengan inisiatif eks pengungsi untuk melakukan negosiasi lahan; mencoba mendapatkan lahan baru yang “aman” untuk tinggal. Saat ini kita menidentifikasi sekitar lebih dari dua ribu kk yang berinisiatif untukmencari lahan tinggal baru; naik 105 persen dari tahun lalu. Belum termasuk kelompok yang kita “tolak” karena alasan kapasitas.

Pemda Mengaku Kesulitan; Pemda Meminta Pusat Rubah Kebijakan.

Dalam rapat evaluasi dan kordinasi penanganan bencana dan pengungsi di Kupang, 20 Desember 2005; Wakil Gubernur NTT yang memimpin langsung rapat kordinasi ini mengatakan bahwa Propinsi NTT tidak mungkin menanggung beban penanganan pengungsi sendiri karena terbatasnya kapasitas; terutama dana. NTT hanya menyumbang tidak lebih dari 12 persen bagi APBD propinsi.
Pemda Belu; - lewat presentasi Wakil Bupati dalam pertemuan itu - juga mengaku akan kesulitan jika Pemerintah Nasional akhirnya menerapkan kebijakan pemberhentian dukungan pemerintah Pusat.

Kabupaten Belu hanya menyumbangkan enam persen bagi APBD kab. Belu setiap tahun-nya, dan masih tergantung 96 % dana APBD dari pusat. Sementara verifikasi data terakhir oleh pemda Belu pada pada Juni s/d September 2005 menunjukan jumlah warga eks Timor-Timur di Kabupaten Belu sebanyak 12.792 KK; menyebar di 11 dari 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Belu. Jumlah yang mencengangkan!

Dalam rakor itu; disepakati untuk melanjutkan proses penanganan masalah eks pengungsi yang masih tersisa -termasuk melanjutkan program repatriasi eks pengunsi- dan akan diutamakan bagi mereka yang masih menempati lokasi penampungan sementara (kamp). Belum jelas dari mana sumber dananya!

UNDP - KIMPRASWIl Tetap Komit

UNDP dan KIMPRASWIL; dua stakeholder penting program relokasi pengungsi juga merasa perlu untuk melakukan advokasi ke pemerintah pusat terhadap kebijakan ini.
Dalam pertemuan kunjungan Joint Mission ke beberapa lokasi; UNDP-KIMPRASWIL dan beberapa stakeholder yang lain yang mengikuti kunjungan tersebut sepakat untuk melakukan “sejumlah langkah dan upaya untuk perubahan kebijakan” Nasional penghentian dukungan bagi pengungsi; antara lain verifikasi data eks pengungsi, mengangkat kembali isu penanganan pengungsi di tingkat pusat, sehingga bisa mendapatkan dukungan pemerintah pusat dan lembaga-lembaga donor, mencari strategi baru untuk melihat ‘celah’ dari kebijakan yang sudah ada sehingga peran pemerintah sebagai leading sector dalam penyelesaian masalah pengungsi dapat tetap terlaksana. Misalnya: menindak lanjjuti kesepakatan juni 2005 bahwa penanganan eks pengungsidan pelintas batas di Papua ditangani oleh DEPDAGRI.
Juga; mengingat semakin terbatasnya sumber pembiayaan APBN untuk penanganan eks pengungsi maka diharapkan pemerintah daerah propinsi/kabupaten dapat terlibat aktif dengan melakukan sharing APBD misalnya dalam bentuk dana-dana pendampingan untuk integrasi sosial masyarakat dilokasi pemukiman baru.

***

Data Pengungsi : Senjata Makan Tuan

Pemerintah daerah juga mengakui; persoalan data eks pengungsi tersisa masih jadi masalah.
Selama ini pemerintah tidak begitu memberi konsentrasi untuk verifikasi data; ketika ini harus melakukan advokasi perubahan kebijakan tingkat pusat, pemerintah kebingungan untuk menjelaskan data pasti jumlah eks pengungsi yang masih tersisa.
Wakil Gubernur NTT meminta agar semua kabupaten yang masih memiliki eks pengungsi untuk segera memasukan data mereka paling lambat tanggal 31 Desember 2005. Jika tidak; maka Pemprop akan memakai data yang ada saja.
Nasib eks pengungsi lama-lama seperti kalimat iklan saja!

DW, December, 2005